Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya

KOMPAS.com - Formulir C1 merupakan salah satu dokumen dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ada beberapa formulir yang digunakan, salah satunya adalah model C1.

Selain Model C yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, ada juga formulir model C1 sampai C6, model A, dan model A.T.

Lalu, apa itu formulir C1 dalam pemilu?

Apa itu formulir C1?

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

Adapun Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.

Nantinya, isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas.

Selain formulir C dan C1, di dalamnya juga berisi surat suara sah, surat suara yang rusak, surat suara tidak sah, surat suara sisa, dan formulir C2

Semuanya akan disampaikan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).

Berikut adalah beberapa jenis dokumen atau formulir dalam Pemilu:

  • Model C: berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Model C: sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS
  • Model C1 DPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota plano berhologram: dokumen untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS
  • Lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram, untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota
  • Model C2: catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Model C3: surat pernyataan pendamping pemilih dalam Pemilu
  • Model C4: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari KPPS kepada PPS
  • Model C5: tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS kepada Saksi dan PPL
  • Model C6: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu
  • Model A5-KPU: surat keterangan pindah memilih di TPS lain
  • Model A.T. Khusus KPU: dokumen untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau Identitas lain pada hari pemungutan suara.

Demikian penjelasan mengenai apa itu formulir C1 dalam Pemilu, beserta beberapa jenis formulir Pemilu lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/01/154500265/apa-itu-formulir-c1-dalam-pemilu-berikut-fungsi-dan-jenis-jenisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke