KOMPAS.com - Formulir C1 merupakan salah satu dokumen dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ada beberapa formulir yang digunakan, salah satunya adalah model C1.
Selain Model C yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, ada juga formulir model C1 sampai C6, model A, dan model A.T.
Lalu, apa itu formulir C1 dalam pemilu?
Apa itu formulir C1?
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
Adapun Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
Nantinya, isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas.
Selain formulir C dan C1, di dalamnya juga berisi surat suara sah, surat suara yang rusak, surat suara tidak sah, surat suara sisa, dan formulir C2
Semuanya akan disampaikan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).
Berikut adalah beberapa jenis dokumen atau formulir dalam Pemilu:
Demikian penjelasan mengenai apa itu formulir C1 dalam Pemilu, beserta beberapa jenis formulir Pemilu lainnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/01/154500265/apa-itu-formulir-c1-dalam-pemilu-berikut-fungsi-dan-jenis-jenisnya