Besaran gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam PP tersebut.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8 persen dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Lantas, berapa besaran gaji untuk PPPK 2024?
Daftar gaji PPPK 2024
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024.
Tabel gaji PPPK 2024 yang lengkap dapat diunduh melalui link ini.
Daftar gaji PNS 2024
Sementara itu, rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 juga mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2024.
Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS 2024 terbagi menjadi empat golongan dengan masa kerja golongan (MKG) mulai 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut daftar lengkap gaji PNS golongan I hingga golongan IV mulai 1 Januari 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS golongan IV
Tabel gaji PNS 2024 yang lengkap dapat diunduh melalui link ini.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/01/130000465/resmi-ini-rincian-lengkap-daftar-gaji-pppk-2024