Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Ini Rincian Lengkap Daftar Gaji PPPK 2024

Besaran gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam PP tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8 persen dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Lantas, berapa besaran gaji untuk PPPK 2024?

Daftar gaji PPPK 2024

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024.

  • Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tabel gaji PPPK 2024 yang lengkap dapat diunduh melalui link ini.


Daftar gaji PNS 2024

Sementara itu, rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 juga mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2024.

Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS 2024 terbagi menjadi empat golongan dengan masa kerja golongan (MKG) mulai 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut daftar lengkap gaji PNS golongan I hingga golongan IV mulai 1 Januari 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Tabel gaji PNS 2024 yang lengkap dapat diunduh melalui link ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/01/130000465/resmi-ini-rincian-lengkap-daftar-gaji-pppk-2024

Terkini Lainnya

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke