KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya, seperti hidrokuinon dan pewarna merah K3.
Temuan itu merupakan hasil dari hasil pengawasan BPOM yang telah dilakukan sejak September 2022-Oktober 2023.
Humas BPOM Eka Rosmalasari memastikan pihaknya telah mengamankan produk kosmetik ilegal tersebut.
Penarikan produk dan dimusnahkan
Namun, dari pantauan Kompas.com, sejumlah produk kosmetik masih dijual secara bebas di e-commerce.
"Untuk produk-produk ilegal yang dijual online, BPOM telah berkoordinasi dengan kominfo dan idea untuk men-takedown link tersebut," kata Eka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
BPOM juga memerintahkan kepada pelaku usaha kosmetik dengan bahan dilarang atau berbahaya untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan, melaporkan, dan memastikan efektivitas hasil penarikan kepada BPOM.
Selanjutnya dilakukan juga tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM.
Produsen yang memproduksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya melanggar Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
"Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Eka.
Update daftar kosmetik yang mengandung merkuri
Merkuri adalah bahan kimia berbahaya yang ditemukan di beberapa kosmetik pemutih kulit.
Bahan kimia ini sudah dilarang pemerintah digunakan dalam produk kosmetik karena memiliki efek ruam pada kulit dan kerusakan saluran cerna, sistem saraf, serta sistem ueologi.
Berikut daftar kosmetik yang mengandung merkuri:
Daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
Selain merkuri, BPOM juga menemukan 46 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang, seperti hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna merah K3.
Hidrokuinon banyak ditemukan di produk pemutih atau pencerah kulit.
Bahan kimia satu ini berbahaya karena bisa menyebabkan iritasi kulit dan menimbulkan sensasi terbakar.
Sementara pewarna merah K3 biasanya dilakukan di kosmetik tata rias seperti, eye shadow, lipstik, dan perona pipi.
Bahan satu ini berisiko menimbulkan iritasi pada kulit dan gangguan fungsi organ hati.
Berikut daftar kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya:
Itulah daftar kosmetik yang mengandung bahan kimia dilarang/berbahaya.
Cek produk kosmetik ilegal BPOM
Masyarakat bisa mengetahui suatu kosmetik aman atau tidak dengan mengecek legalitasnya secara berkala. Berikut caranya:
Jika produk kosmetik yang dicari muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan, artinya produk tersebut aman dan terdaftar oleh BPOM.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/29/120000365/bpom-ungkap-daftar-produk-kosmetik-ilegal-terbukti-mengandung-merkuri