KOMPAS.com - Bank Indonesia per 1 Desember 2023 telah resmi menarik 3 jenis uang logam dari peredaran.
Adapun uang logam yang ditarik Bank Indonesia adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Pencabutan uang logam ini dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.
Masyarakat yang saat ini masih memiliki uang logam tersebut bisa melakukan penukaran di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Alasan pencabutan 3 jenis uang logam
Pencabutan 3 jenis uang logam ini dikarenakan beberapa alasan, di antaranya mempertimbangkan masa edar uang yang telah cukup lama.
Selain itu, pencabutan juga mempertimbangkan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam yang dipakai.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dikutip dari rilis resminya.
Daftar uang logam yang ditarik beserta detail gambarnya
Jika masih bingung dengan uang logam mana saja yang ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023, berikut daftar beserta detail gambarnya:
Gambar uang Rp 500 tahun emisi 1991 yang ditarik ini memiliki ciri sebagai berikut:
Gambar depan:
Gambar belakang:
Bagian sisi:
Dimensi:
Gambar uang ini memiliki ciri sebagai berikut:
Gambar depan:
Gambar belakang:
Bagian isi:
Dimensi
Uang ini memiliki ciri sebagai berikut:
Gambar depan:
Gambar belakang:
Bagian sisi:
Dimensi:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/02/083000165/daftar-3-uang-logam-yang-ditarik-bi-per-1-desember-2023-beserta-detail