Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SKD CPNS Kejagung 2023: Jadwal, Waktu, Dokumen yang Dibawa, dan Larangannya

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Rincian jadwal SKD CPNS 2023 di Kejagung tersebut diketahui melalui Pengumuman Nomor: PENG-21/C/Cp.2/11/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023 dijadwalkan mulai 9-16 November 2023.

Sesuai jadwal, SKD CPNS 2023 di Kejagung akan dilaksanakan dalam beberapa sesi. Senin-Kamis pelaksanaan SKD akan dilakukan sebanyak 4 sesi. Sementara khusus untuk Jumat, hanya ada 2 sesi.

Perincian selengkapnya soal SKD CPNS 2023 di Kejagung dapat disimak pada informasi berikut:

Waktu pelaksanaan SKD CPNS 2023 di Kejagung

Pelaksanaan SKD CPNS 2023 di Kejagung pada Senin-Kamis akan dilakukan dalam 4 sesi, yakni:

Khusus Jumat, pelaksanaan SKD CPNS 2023 di Kejagung terbagi dalam dua sesi, yakni:

Sesi I

  • 06.30-08.00 (90 menit): Persiapan SKD
  • 08.00-09.40 (100 menit: Pelaksanaan SKD CPNS 2023

Sesi II

  • 13.00-14.30 (90 menit): Persiapan
  • 14.30-16.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS 2023

Tahap persiapan sebelum pelaksanaan SKD yang harus dilakukan peserta meliputi:

Dokumen yang dibawa

Berikut ini dokumen yang harus dibawa peserta saat mengikuti ujian SKD CPNS Kejagung 2023:

Larangan peserta

Peserta ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023 dilarang membawa benda-benda berikut ke ruang ujian:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/09/173000165/skd-cpns-kejagung-2023--jadwal-waktu-dokumen-yang-dibawa-dan-larangannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke