Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

KOMPAS.com - JMO (Jamsostek Mobile) adalah Aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi ini juga menjadi media pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses di mana pun dan kapanpun, melalui perangkat smartphone.

JMO adalah pengganti aplikasi BPJSTKU, dengan tampilan baru dan fitur yang lebih lengkap. Salah satu fiturnya adalah layanan pembayaran yang lebih mudah.

Tidak hanya melalui kanal perbankan, melalui aplikasi JMO, Anda bisa melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan e-wallet.

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan via JMO

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

3. Cara pembayaran instan

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda
  • Pada halaman beranda, pilih menu “Pembayaran Iuran”
  • Pilih jumlah bulan yang ingin dibayarkan, klik “Bayar”
  • Pada bagian detail iuran, periksa kembali data peserta. Jika sudah benar, klik “Bayar”
  • Pilih metode pembayaran “Pembayaran instant”
  • Pilih jenis pembayaran instan yang diinginkan, lalu klik “Gunakan pembayaran instant”
  • Periksa detail pembayaran, klik “Bayar”
  • Akan muncul notifikasi pembayaran berhasil, klik “Kembali ke Dashboard”.

Demikian 3 cara melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/04/171500765/3-cara-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-aplikasi-jmo

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke