Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penampakan Sosok Fredy Pratama di Situs Interpol, Gembong Narkotika yang Diburu Tiga Negara

KOMPAS.com - Sosok Fredy Pratama, gembong narkotika asal Kalimantan Selatan terpampang di situs resmi Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.

Pria dengan nama alias Miming ini masuk daftar buronan internasional setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Red Notice pada Juni 2023.

Dikutip dari laman Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang.

Penangkapan dilakukan untuk sementara, sembari menunggu ekstradisi atau penyerahan kepada negara yang meminta maupun tindakan hukuman serupa.

Tampak dalam daftar Interpol Red Notice, Fredy Pratama berjenis kelamin pria dan lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia, pada 15 Juni 1985.

Berbicara dengan bahasa Indonesia dan Inggris, pria ini tercatat terlibat dalam kasus kejahatan narkoba.

Bukan hanya menjadi buronan polisi Indonesia, sosok Fredy Pratama juga diburu oleh pihak berwenang Thailand dan Malaysia.

Fredy Pratama buronan sejak 2014

Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sebenarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.

Namun, Polri baru menerbitkan Red Notice sembilan tahun kemudian, setelah sindikat narkoba jaringan internasionalnya terungkap pada Mei 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023), Polri pun didesak untuk memberikan penjelasan atas lambatnya pengejaran terhadap sosok dengan nama samaran "Casanova" hingga "The Secret" itu.

"Kan sekarang baru kebongkar sindikatnya semua," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

"Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbitlah Red Notice oleh Hubinter (Hubungan Internasional) sudah keluar," lanjutnya.

Selama sembilan tahun melarikan diri, Fredy sempat terdeteksi di Thailand. Polri pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk menangkapnya.

"Gimana pun dia sudah dibuat Red Notice, dia sudah enggak bisa ke mana juga sebenarnya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia ke mana," kata Mukti.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Rabu (13/9/2023), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran narkoba Fredy Pratama.

Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama berbagai kementerian dan lembaga, Kepolisian Daerah (Polda), serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kasus ini merupakan pengungkapan sindikat kasus narkoba terbesar se-Indonesia.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Disebut terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, terdapat 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

Meski Fredy masih buron, saat ini polisi telah menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkobanya.

Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugas masing-masing.

Fredy Pratama master mind

Tidak hanya di Indonesia, sindikat peredaran gelap narkoba ini turut mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Malaysia bagian timur.

Menurut Wahyu, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama alias master mind.

Sejauh ini, Fredy diketahui memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit. Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari Thailand.

"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujarnya.

Tergolong bekerja secara rapi dan terstruktur, sindikat narkoba Fredy Pratama memiliki kesamaan modus operandi, salah satunya dalam hal berkomunikasi.

"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi," ucap dia.

Kesamaan inilah yang akhirnya mengantarkan Polri mengungkap anggota sindikat narkoba jaringan internasional Fredy.

Pasalnya, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba yang komunikasi dengan cara itu, semuanya bermuara pada sosok Fredy Pratama.

Dari pendalaman juga diketahui, mereka menggunakan berbagai rekening bank untuk melakukan transaksi.

Selain transnational organized crime (TOC) narkotika, para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Wahyu mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

"Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/15/100000065/penampakan-sosok-fredy-pratama-di-situs-interpol-gembong-narkotika-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke