Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023

KOMPAS.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dibuka pada 3 Agustus 2023.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud adalah beasiswa biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia untuk jenjang S1, S2, dan S3.

Jenis Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Dikutip dari laman resmi Kemendibud, Beasiswa Unggulan terdiri dari tiga jenis beasiswa yakni:

  • Beasiswa Masyarakat Berprestasi
  • Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek
  • Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud, berikut ini informasi seputar jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya.

Jadwal seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan Beasiswa Unggulan Kemendikbud tahun 2023:

Link pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui link berikut:

  • https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

Benefit Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Dikutip dari Buku Panduan Beasiswa Kemendikbud, ada sejumlah benefit yang akan didapatkan oleh para penerima Beasiswa Kemendikbud yakni:

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

BeasiswaUnggulan Masyarakat Berprestasi diberikan untuk masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi luar negeri.

Sejumlah komponen beasiswa yang akan diterima untuk skema ini yakni:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku

2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.

Komponen beasiswa yang akan didapatkan untuk skema ini yakni meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Tunjangan awal kuliah
  • Transport tujuan studi PP.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Berikut ini komponen pembiayaan yang akan didapatkan jika lolos seleksi beasiswa unggulan melalui skema ini:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Biaya hidup pendamping.

Syarat pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi apabila ingin mengikuti Beasiswa Unggulan Kemendikbud.

1. Syarat pendaftaran masyarakat berprestasi

Sejumlah persyaratan umum Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk kategori ini yakni:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
  • Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler

2. Syarat pendaftaran pegawai Kemendikbudristek

Bagi pegawai Kemendikbudristek yang ingin mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud, persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian;
  • Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
  • Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
  • Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  • Diutamakan yang memiliki kinerja baik; dan
  • Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan

3. Syarat pendaftaran penyandang disabilitas

Syarat umum pendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud untuk penyandang disabilitas yakni:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;
  • Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA)
  • Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk dalam mahasiswa berkebutuhan khusus;

Syarat lengkap untuk mendaftar seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud bisa disimak melalui link berikut.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/04/183000065/jadwal-syarat-dan-cara-mendaftar-beasiswa-unggulan-kemendikbud-2023

Terkini Lainnya

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke