Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya

KOMPAS.com - Pemohon yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Selain diwajibkan terdaftar di JKN, pemohon juga diharuskan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diperoleh melalui lembaga pelatihan dan mengemudi yang sudah mendapatkan akreditasi.

Aturan tersebut, kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah. Urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Buat SIM wajib terdaftar di JKN

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.

JKN yang menjadi syarat dalam pembuatan SIM tercantum pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5a.

"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," bunyi pasal tersebut.

Dalam Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2023 juga diatur soal tata cara penerbitan SIM yang berkaitan dengan JKM.

Pada Pasal 9 ayat (3)c disebutkan bila tanda bukti kepesertaan JKN belum dipenuhi maka pemohon diminta segera memproses kepesertaan JKN sebelum SIM diserahkan.

Sementara itu, petugas kepolisian juga diwajibkan meminta bukti kepesertaan aktif JKN kepada pemohon yang belum menyerahkan berkas ini ketika pendaftaran, sebelum SIM diserahkan.

Syarat administrasi pembuatan SIM

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM.

Berikut ini syarat administrasi pembuatan SIM:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/22/100000765/syarat-buat-sim-wajib-terdaftar-di-jkn-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke