Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Buka Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tujuan dari dibukanya program tersebut untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap dimobilisasi sewaktu-waktu saat terjadi kedaruratan.

“Tenaga Cadangan Kesehatan disiapkan pada masa pra krisis kesehatan, berupa registrasi, pembuatan database, serta pembinaan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan,” tulis keterangan yang diterima oleh Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

“Pada situasi darurat krisis kesehatan, tenaga cadangan kesehatan tersebut siap dimobilisasi untuk memperkuat kapasitas kesehatan setempat,” sambungnya.

Untuk masa pendaftaran, saat ini belum ada batasan waktunya sehingga kapanpun bisa mendaftarkan diri secara individu atau tim.

"Tidak ada (batas waktu pedanftaran) sampai ada pengumuman lebih lanjut," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Ia mengatakan, nantinya bagi tenaga cadangan kesehatan yang sudah berhasil mendaftar akan dihubungi oleh Kemenkes ketika ada kondisi kedaruratan setempat.

Syarat mendaftar

Tenaga kesehatan (nakes) atau pun non-kesehatan dapat mendaftar ke dalam program ini asal memenuhi berbagai persyaratannya, antara lain:

Formulir pendaftaran

Terdapat formulir yang perlu diisi oleh pendaftar yang disesuaikan dengan kategori seperti formulir sukarela individu nakes, formulir sukarela individu non-nakes, formulir tim sukarela, dan formulir mandatory.

Berikut rincian formulir tersebut:

1. Formulir sukarela individu nakes

Tenaga kesehatan yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan wajib mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

  • Nama
  • NIK
  • Jenis kelamin
  • Umur dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Asal organisasi
  • Nomor BPJS/asuransi kesehatan lainnya
  • Nomor BPJS ketenagakerjaan (opsional)
  • Jenis tenaga kesehatan
  • Kompetensi tambahan lain yang dimiliki
  • Dokumen kompetensi (opsional bagi yang tidak terdata di SISDMK)
  • Pernyataan pelatihan yang telah diikuti
  • Pernyataan pengalaman keikutsertaan dalam penanggulangan bencana
  • Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah)
  • Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan. Nama kontak harus sama dengan nama pemberi izin pasangan, orang tua, atau wali.
  • Jenis kompetensi lain yang juga dimiliki (bisa lebih dari satu), yaitu:
    • Tracing (pelacak kontak erat)
    • Teknisi radio komunikasi
    • Promosi kesehatan
    • Manajemen data dan informasi
    • Kehumasan (antara lain pengelola media sosial pada situasi darurat krisis kesehatan)
    • Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)
    • Administrasi
    • Psychological First Aid
    • Pemulasaraan jenazah
    • Logistik
    • Kesehatan lingkungan
    • Medical first aid
    • Medical record
    • Manajerial
    • Rapid Health Assessment (RHA).

Bagi tenaga kesehatan yang tidak terkredensialing secara otomatis dalam sistem maka akan dilakukan kredensialing secara manual oleh sekretariat KTKI dan KKI.

2. Formulir sukarela individu non-nakes

Tenaga kesehatan sukarela non nakes yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan diwajibkan mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, dokumen perizinan, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

3. Formulir tim sukarela

Selain mendaftar sebagai individu, tenaga cadangan kesehatan juga bisa mendaftar dalam bentuk tim dari instansi dan lembaga yang berbadan hukum atau organisasi masyarakat yang diakui pemerintah.

Tim wajib mengisi formulir tim sukarela yang memuat:

  • Nama Institusi/lembaga pengampu
  • Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham
  • Alamat sekretariat
  • Nama koordinator (Ketua)
  • Nomor telepon koordinator
  • Nama pembina (penanggung jawab tim)
  • Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim)
  • Jenis kompetensi dan jumlahnya
  • Jumlah anggota tim yang bertugas
  • Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan STR
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang.

4. Formulir mandatory

Penugasan yang berasal bersifat mandatory dapat mengisi formulir yang memuat data:

Alur pendaftaran

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tenaga cadangan untuk proses
pendaftaran sebagai berikut:

  1. Menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Menggunakan aplikasi berbasis internet untuk registrasi yang dapat diakses pada alamat website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id/
  3. Mengikuti alur proses registrasi sesuai tahapan yang sudah ditentukan dalam website tersebut.

Adapun rincian lebih lanjut untuk edit profil dan keperluan lainnya jika sudah berhasil mendaftar sebagai berikut:

Buku Pedoman Petunjuk Teknis dan Tata Kelola Tim 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/18/151500065/kemenkes-buka-partisipasi-tenaga-cadangan-kesehatan-ini-syarat-dan

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke