KOMPAS.com - Tanggal merah atau hari libur pada Mei 2023 setelah merayakan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H bisa disimak untuk mengatur jadwal sebulan ke depan.
Ada beberapa hari libur nasional sepanjang Mei yang diatur dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tertanggal 29 Maret 2023 lalu.
SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan waktu libur bagi masyarakat melalui keputusan cuti bersama pada tahun 2023.
Lantas, ada berapa hari libur nasional Mei 2023?
Tanggal merah Mei 2023
Dalam SKB 3 Menteri terdapat 2 hari libur nasional Mei 2023 yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Simak daftar lengkapnya di bawah ini:
Dalam SKB yang sama diatur pula tentang daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2023.
Berikut daftar hari libur nasional 2023:
Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
Melihat daftar di atas dan tanggal yang sedang berjalan, kesempatan masyarakat untuk merasakan hari libur nasional tersisa 9 kali lagi.
Cuti bersama 2023
Masyarakat juga bisa menikmati libur melalui keputusan cuti bersama yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Daftar cuti bersama sepanjang tahun 2023 dapat dilihat di bawah ini:
Berkaca dari daftar di atas dan tanggal yang sedang berjalan, kesempatan masyarakat untuk merasakan hari libur lewat cuti bersama tersisa 2 kali lagi.
Itulah daftar hari libur nasional pada Mei dan cuti bersama sepanjang tahun 2023.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/24/133000865/daftar-hari-libur-nasional-mei-dan-cuti-bersama-2023