Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan AXA Mandiri soal Tudingan Mantan Nasabahnya

KOMPAS.com - Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani angkat bicara perihal keluhan Dini Indriani selaku mantan nasabah produk asuransi AXA yang baru-baru ini ramai di media sosial.

Pihaknya menolak keras tudingan mantan nasabah pada video yang diunggah oleh akun media sosial, Arbi Alfarisi dan istrinya, Dini Indriani.

Menurutnya, sewaktu membeli produk asuransi unitlink, yang bersangkutan (Dini dan suaminya) telah mengetahui bahwa produk yang dibeli adalah produk asuransi, termasuk memahami karakter produk unitlink beserta manfaat dan risikonya.

Berdasarkan dokumentasi yang telah ditanda tangani, mantan nasabah tersebut membeli produk unitlink, dan telah diambil sebesar 30 persen dari total premi.

Sisanya, merupakan biaya perlindungan asuransi jiwa yang dimulai sejak 2017 sampai Desember 2022 dengan nilai perlindungan sampai dengan 3 kali dari total premi.

“Yang bersangkutan bahkan sampai membeli tiga polis, di tahun yang berbeda. Ketika beliau menutup polis pada 2022, kami telah menyerahkan dana penutupan polis kepada yang bersangkutan dan dia telah menerima dana tersebut,” ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).

Hasil investasi terimbas pandemi Covid-19

Terkait dengan perbedaan jumlah antara dana yang dikembalikan dengan dana yang diminta mantan nasabah imbuhnya, terjadi lantaran imbal hasil investasi produk unitlink yang dibeli mengalami penurunan tajam sebagai akibat dari lesunya perekonomian nasional dan global, imbas dari pandemi Covid-19.

"Ditambah pula keputusan yang bersangkutan menutup polis kurang dari 5 tahun mengakibatkan nilai tunai yang terbentuk masih sangkat kecil," katanya lagi.

Rudy menjelaskan, layaknya investasi, baik reksadana maupun saham, selain berpotensi mendapatkan untung juga terdapat risiko kerugian.

"Apabila tidak ingin menanggung risiko kerugian semestinya cukup menyimpan uang dalam bentuk tabungan/deposito. Tidak lantas membeli produk unitlink hingga tiga polis," katanya.

Proses penjualan diklaim sudah dilakukan dengan benar

Soal keluhan yang bersangkutan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selaku pihak ketiga yang independen, sudah dijelaskan bahwa seluruh proses penjualan sudah dilakukan dengan benar dan tidak ditemukan adanya indikasi kesalahan proses penjualan.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan terkait keluhan mantan nasabah tersebut di OJK melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK OJK).

“Kami justru bertanya, sebenarnya apa motif beliau membuat narasi postingan yang menimbulkan kesan menjadi korban perusahaan kami, yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Sekaligus kami meminta publik tidak langsung mempercayai postingan di sosmed, tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” ucap Rudy.

Pihaknya mempersilakan mantan nasabah tersebut mengambil cara penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam polis yakni LAPSSJK atau pengadilan negeri.

"Penyampaian informasi ke publik yang tidak sesuai fakta dan memprovokasi publik dengan informasi yang tidak benar sejatinya adalah tindak pidana dan melanggar UU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Bandung, Dini Indriani (32) dan suaminya mengaku telah kehilangan sejumlah uang saat menjalankan asuransi jiwa.

Cerita lebih lengkapnya dapat disimak di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/01/133000565/penjelasan-axa-mandiri-soal-tudingan-mantan-nasabahnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke