Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Diversi yang Akan Dijalani AG Pacar Mario Dandy?

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk anak pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17), anak pengurus GP Ansor.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, perkara AG akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto dikutip dari Kompas.com (24/3/2023).

Sesuai jadwal, tahap pertama diversi ini akan berlangsung pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.

Lantas, apa itu diversi yang akan dijalani pelaku AG?

Mengenal diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Pengertian diversi tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau selanjutnya disebut UU SPPA.

Adapun anak yang dimaksud, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Diversi memiliki beberapa tujuan seperti tertuang dalam Pasal 6 UU SPPA. Tujuan diversi, antara lain:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Namun demikian, diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun.

Selain itu, diversi juga bukan untuk anak pelaku yang melakukan pengulangan tindak pidana.

Proses diversi

Proses diversi nantinya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya.

Bukan hanya itu, diversi juga melibatkan korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif sendiri merupakan penyelesaian perkara untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.

Selanjutnya, proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal, termasuk:

Hasil kesepakatan diversi

Pasal 11 UU SPPA mengatur, proses musyawarah diversi akan menghasilkan beberapa bentuk keputusan, sebagai berikut:

  • Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  • Penyerahan kembali kepada orangtua/wali
  • Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan
  • Pelayanan masyarakat.

Penyelesaian dengan diversi harus didahului persetujuan pihak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut, pengecualian bagi tindak pidana pelanggaran ringan, tanpa korban, atau nilai kerugian kurang dari upah minimum provinsi (UMP) setempat.

Jika diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak pun dapat dilanjutkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/25/154500765/apa-itu-diversi-yang-akan-dijalani-ag-pacar-mario-dandy-

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke