Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

KOMPAS.com - Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.

Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Lantas, bagaimana cara mendaftar aplikasi SIGNAL?

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:

  • Buka Play Store, kemudian cari dan download SIGNAL Samsat Digital Nasional
  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Klik “Daftar di sini”
  • Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan

Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.

Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.

Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.


Cara masuk ke aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang telah mendaftar SIGNAL Samsat Digital, berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi:

  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
  • Lanjut ke Beranda
  • Klik “Masuk/Daftar”
  • Masukkan nomor HP dan kata sandi

Selanjutnya, silahkan pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Setelah berhasil membuat akun SIGNAL, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  • Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat)
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Centang pernyataan kebenaran data
  • Klik “Lanjut”

Kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.

Demikian cara daftar aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/10/093000565/cara-daftar-aplikasi-signal-untuk-bayar-pajak-stnk-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke