KOMPAS.com - TNI AL sebagai salah satu komponen TNI memerlukan peraturan-peraturan yang khas sesuai matranya.
Dilansir dari buku "Tradisi TNI Angkatan Laut" terbitan Dinas Perawatan Personel TNI AL 2020, salah satunya terkait jaga kapal.
Jaga kapal adalah suatu penjagaan yang diatur berdasarkan pertimbangan keamanan kapal, efisiensi kerja, dan kebutuhan operasi.
Sehingga, nantinya kapal dapat siap beroperasi setiap saat. Adapun jaga kapal terbagi menjadi dua macam, yakni:
1. Jaga laut
Divisi jaga laut bertugas selama 24 jam, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.00 hari berikutnya.
Divisi jaga baru menempati penjagaan paling lambat 30 menit sebelum serah terima penjagaan, divisi jaga lama meninggalkan penjagaan paling cepat 30 menit setelah serah terima penjagaan.
Untuk meringankan penjagaan, divisi jaga dibagi menjadi tiga kelompok penjagaan.
Pembagian waktu penjagaan pada jaga laut adalah sebagai berikut:
2. Jaga darat
Divisi jaga darat juga bertugas selama 24 jam, mulai pukul 08.00 hingga 08.00 hari berikutnya.
Untuk meringankan penjagaan, divisi jaga darat pun terbagi menjadi tiga kelompok penjagaan.
Pembagian waktu penjagaan pada jaga darat diatur dengan membentuk tiga kelompok penjagaan pada divisi jaga sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/22/092900265/mengenal-tradisi-jaga-kapal-di-tni-al-begini-pelaksanaannya