Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Fakta Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur

KOMPAS.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraini hingga kini masih dalam penyelidikan.

Terbaru, polisi sudah berhasil mendapatkan penjelasan dari pemilik mobil Audi A8 berwarna hitam yang diduga merupakan kendaraan pelaku tabrak lari.

Sebagai informasi, kejadian tabrak lari berlangsung di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023).

Berikut 6 fakta kasus tabrak lari di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia:

1. Mobil Audi A8 yang dituduh menabrak milik anggota polisi

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/1/2023), penumpang dalam mobil Audi A8 ada tiga orang yang terdiri dari laki-laki, perempuan, dan seorang anak.

Adapun perempuan yang ada dalam mobil yakni Nur (23) yang merupakan istri dari anggota polisi atau pemilik mobil.

Nur mengatakan, mobil itu memang milik suaminya.

Ia menambahkan, mobil itu baru digunakan tiga kali karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki.

"Saya menggunakan mobil tersebut karena disuruh oleh suami saya. Karena mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," katanya kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023).

"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Saya telfonan sama suami. Pertama kan ketemu di tempat makan, saya telepon suami saya kalau saya sudah sampai. Lalu tidak lama di situ suami saya iring-iringan, lalu saya telfonan sama suami saya, 'ikut ya', ya udah iya ikut, tutup jendelanya," ujarnya.

Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya. Jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya.

3. Soal pelat mobil yang diduga bodong

Terkait pelat mobil Audi A8 yang diduga polisi bodong, Nur mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu. Waktu itu saya dipinjemi mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel. Kalau untuk pelat nomor mobilnya, gimana itu saya enggak tahu sama sekali, yang tahu suami saya," katanya.

Hal serupa diungkapkan sopir Audi, Sugeng Guruh atau SG.

Sugeng mengaku dirinya tidak mengetahui terkait dengan mobil tersebut. Ia mengaku hanya mengendarai mobil itu.

"Tidak sopan kalau saya tanyakan ini mobilnya bodong atau enggak, ini pelat nomornya palsu atau enggak, kan itu enggak mungkin saya tanyakan. Tugas saya hanya mengendarai mobil tersebut," katanya.

Ia membantah bahwa dirinya atau kendaraan yang dikemudikannya menabrak Selvi di ruas Jalan Raya Bandung, Jumat (20/1/2023), sebagaimana dituduhkan pihak kepolisian.

Meski begitu, SG mengakui bahwa ia berada di lokasi saat peristiwa laka lantas itu terjadi.

“Begitu dekat TKP (lokasi), arah dua mobil di depan, saya melihat ada perempuan pakai motor oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, saya spontan menghindar ke kiri dan di belakang saya ada maju (kendaraan) tanpa berhenti,” kata SG kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Mengetahui hal itu SG kemudian memperlambat kendaraannya karena mendengar suara.

“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksan karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” ujar dia.

5. Mobil ikut iring-iringan kendaraan polisi

Selain itu, SG juga mengatakan bahwa mobil yang dikemudikannya memang masuk dalam rombongan atau iring-iringan kendaraan polisi.

Hal itu juga sudah diketahui majikannya yang merupakan pemilik mobil Audi A8.

“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” ujar SG.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Selvi, Yudi Junadi sudah bertemu dengan SG.

Yudi mengatakan, SG bukan yang menabrak Selvi. Pengakuan yang disampaikan SG diperkuat dengan keterangan dua saksi yang ada di dalam kendaraan tersebut.

"Saksi itu yang melihat, mengalami dan mengetahui bahwa memang tidak terjadi (terlibat) tabrakan,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, sang sopir dan penumpang di mobil Audi merupakan saksi kunci yang harus dilindungi.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan Innova tersebut merupakan bagian dari rombongan.

(Sumber: Kompas.com/Firman Taufiqurrahman | Editor: David Oliver Purba)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/28/133000865/6-fakta-kasus-tabrak-lari-yang-tewaskan-mahasiswi-selvi-amalia-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke