KOMPAS.com - Di media sosial, beredar foto viral kalender Januari 2023 dengan tanggal merah berjumlah 25 hari.
Foto itu diunggah akun Twitter @sbyfess, Sabtu (24/12/2022).
"-rek januari full senyum hehe," demikian keterangan yang tertulis dalam twit tersebut.
Terlihat dalam kalender Januari 2023 tersebut, hanya 4, 9, 13, 18, 23, dan 24 yang tidak termasuk tanggal merah.
Lantas, benarkah pada Januari 2023 terdapat tanggal merah yang berjumlah 25 hari?
Penjelasan Kemenpan RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, kalender Januari 2023 dengan tanggal merah berjumlah 25 hari itu tidak benar.
"Hoax," tegasnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/12/2022) siang.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.
SKB itu mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Libur pada Januari 2023 hanya 1 Januari dan 22 Januari untuk libur nasional, dan cuti bersama 23 Januari," jelas Averrouce.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023
Berikut 16 hari libur nasional 2023:
Jadwal cuti bersama 2023
Sementara itu, libur cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
Sehingga, total jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/25/160400065/viral-foto-kalender-januari-2023-ada-25-tanggal-merah-ini-kata-kemenpan-rb-