KOMPAS.com - Batas waktu terakhir pengambilan dana bantuan subsidi upah (BSU) adalah 20 Desember 2022.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengimbau penerima segera mencairkan di kantor Pos terdekat.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).
Indah mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.
Namun, masih ada 1 juta pekerja atau buruh yang belum mengambil BSU Rp 600.000.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos?
Cara cek penerima BSU 2022
Pertama, cek apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan. Berikut cara cek penerima BSU 2022, dilansir dari Kompas.com, (27/9/2022):
Cara pencairan BSU 2022 di kantor Pos
Dikutip dari Kompas.com, (3/11/2022), tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia adalah:
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/04/090500365/bsu-terakhir-ambil-20-desember-2022-ini-cara-pencairan-di-kantor-pos