Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Akhir Pengambilan Dana BSU via Kantor Pos 20 Desember 2022, Ini Caranya!

Hal itu disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada jumat (2/12/2022).

Oleh sebab itu, bagi penerima BSU 2022 yang belum mengambil dana BSU tersebut, diimbau untuk segera mendatangi kantor pos guna mencairkan dana BSU 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," terang Indah, dilansir dari laman Kemnaker.

Menurutnya, sekitar 1 juta penerima BSU 2022 belum mengambil dana tersebut.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," tambah dia.

Di sisi lain, hingga akhir November 2022 Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 kepada 11,6 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Mereka mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Cara mengambil BSU lewat kantor pos

Untuk mengambil dana BSU 2022 di kantor pos, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.

Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan BSU 2022 dan cara mengambil dana BSU 2022 melalui kantor pos:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

2. Cek notifikasi untuk memastikan apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.

3. Kemudian, unduh Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.

5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang".

6. Klik tombol kamera. Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.

7. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.

8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".

  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay
  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

9. Tunggu hingga Anda menerima QR Code. 

10. Selanjutnya, datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan membawa QR code yang sudah diperoleh.

11. Tunjukkan QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi penerima yang tidak memiliki ponsel akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas.

12. Petugas kantor pos akan melakukan scan QR code.

13. Data penerima BSU akan diverifikasi dengan identitas fisik penerima BSU.

14. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.

15. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU.

16. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan petugas dan uang bantuan diserahkan kepada penerima.

Itulah cara pencairan BSU lewat kantor pos.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/03/150200565/batas-akhir-pengambilan-dana-bsu-via-kantor-pos-20-desember-2022-ini

Terkini Lainnya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke