Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Ini Bentuk Pelanggarannya!

PMA Terbaru ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama yang meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, baik itu madrasah, pesantren, maupun satuan pendidikan keagamaan.

Setelah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa aturan tersebut mulai diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," terangnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.

PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup.

Bentuk kekerasan seksual 

Tak hanya mengatur soal upaya pencegahan dan penanganan, PMA terbaru ini juga mengatur bentuk kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Anna mengatakan, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang diatur, seperti menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual.

"Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," terangnya.

Berikut 16 bentuk kekerasan seksual dalam PMA terbaru pasal 5 poin 2:

Sanksi pelanggaran pelecehan seksual

Anna mengatakan, bagi pelaku di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang terbukti melakukan pelanggaran bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas akan mendapatkan sanksi.

"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi," tandas Annda.

Sanksi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 18 PMA, yang tertulis sebagai berikut:

(1) Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi adminitratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

(4) Dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus bukan PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggaran satuan pendidikan.

Adapun bagi satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.

Informasi lebih lengkap terkait aturan ini dapat diakses melalui link berikut: Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/18/113000065/kemenag-terbitkan-aturan-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan-ini-bentuk

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke