Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Pengibaran Bendera Satu Tiang Penuh

KOMPAS.com - Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober.

Tahun ini, Hari Kesaktian Pancasila jatuh pada Sabtu (1/10/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022.

Surat itu diteken Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 17 September 2022.

Diketahui, surat itu berisi tentang pedoman penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

Berikut sejarah Hari Kesaktian Pancasila hingga pengibaran bendera satu tiang penuh:

Pengibaran bendera satu tiang penuh

Dalam pedoman itu, kantor pemerintah dan seluruh masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan penuh pada 1 Oktober 2022.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kelima surat tersebut dikutip, Sabtu.

Sementara di poin keempat tertulis, kepala daerah/forkopimda dan kepala kantor/lembaga di daerah dapat menyelenggarakan upacara peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti upacara peringatan Kesakitan Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila".

Lebih lanjut, surat ini tembusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.

Ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Lembaga Non-Struktural, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia serta Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 30 Oktober

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan sehari setelah peringatan pemberontakan Gerakan 30 September atau G-30-S PKI.

Harian Kompas, 27 September 1966, memberitakan, Hari Kesaktian Pancasila mulai diperingati pada 1966, melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (AD) Jenderal Soeharto.

Surat keputusan tertanggal 17 September 1966 itu memerintahkan, seluruh pasukan AD, pasukan angkatan lain, serta masyarakat harus turut memperingati Kesaktian Pancasila.

Tujuannya untuk mengingat jasa Pahlawan Revolusi, korban pengkhianatan G-30-S PKI yang ingin menghancurkan Pancasila.

Hari Kesaktian Pancasila tak lepas dari peristiwa G-30-S

Hari Kesaktian Pancasila tidak lepas dari peristiwa berdarah G-30-S. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak enam jenderal dan satu perwira pertama TNI AD meninggal dunia.

Dilansir dari Ensiklopedi Pahlawan Nasional, (1995), para sosok yang gugur kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi dan memperoleh kenaikan pangkat serta pangkat anumerta.

Anumerta sendiri merupakan penghargaan kepada angkatan bersenjata atau pegawai negeri sipil yang gugur dalam menjalankan tugas.

7 Pahlawan Revolusi

Ketujuh Pahlawan Revolusi tersebut, yakni:

Partai Komunis Indonesia (PKI) beralasan bahwa para jenderal melakukan kudeta terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Adapun Pierre Tendean bukan merupakan sasaran asli operasi G-30-S. Ia adalah ajudan dari Jenderal Abdul Haris Nasution, salah satu sasaran G30S/PKI.

Tendean tewas ditembak lantaran dikira sebagai A.H. Nasution. Sementara itu, Nasution berhasil menyelamatkan diri dengan memanjat tembok belakang.

Ketujuh korban kemudian dibunuh oleh PKI dan dimasukkan ke dalam sumur Lubang Buaya di Jakarta Timur, pada 1 Oktober 1965.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/01/103100065/hari-kesaktian-pancasila-1-oktober-dan-pengibaran-bendera-satu-tiang-penuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke