KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (29/92/2022).
"Persyaratan formil materil telah terpenuhi," kata Fadil.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Terdapat 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni:
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lantas, kapan persidangan akan dilakukan?
Terkait sidang Ferdy Sambo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Adapun pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nunggu tahap 2 dulu dari penyidik," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terkait pelaksanaan sidang ada di ranah pengadilan negeri (PN).
Dedi kemudian mengungkapkan kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidik.
"Lo tanya ke PN to kalau sidang. Penyidik akan serahkan tahap 2 ke JPU hari Senin, 3 Oktober (2022)," bebernya, kepada Kompas.com, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.
Ketujuh tersangka itu termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/29/140400365/berkas-perkara-ferdy-sambo-dinyatakan-lengkap-kapan-disidangkan-