Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Hukuman Potong Rambut Diberikan untuk Anak SD?

Unggahan tersebut sebagaimana diunggah oleh akun berikut.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/8/2022), pengunggah menceritakan, anaknya baru masuk sekolah SD selama delapan hari.

Dalam video yang beredar terlihat rambut anak tersebut tidak rapi setelah dipotong sang guru. Selain itu, anak tersebut menangis dan disebut mengalami trauma.

Di media sosial, unggahan tersebut banyak mendapat tanggapan dari warganet.

Beberapa warganet menanggapi aksi memotong rambut pada anak SD adalah hukuman yang tak sesuai dan menyayangkan tindakan guru.

“Ini anak kcil loh,bru msuk skolah,klopun aturn d lrg smpenk telinga rmbutna guru baiknya konfirm k ortu,krna dy bkn lg mnghadapi anak SMP/SMA,” ujar akun @CeShacy.

“Setidaknya ada confir dl keks m ortunyaa.. sehat2 ya anak baik. Semoga menjadi orng sukses,” tulis akun @Widia.

Lantas, bisakah anak SD mendapatkan hukuman potong rambut?

Penjelasan psikolog

Terkait hal ini Kompas.com menghubungi psikolog klinis anak dan remaja di Ohana Space Kantiana Taslim, M.Psi.

Kantiana menjelaskan terkait konsekuensi untuk anak SD, bagi hal-hal yang memang menjadi peraturan sekolah dan ada pelanggaran di situ, memang seharusnya ada konsekuensi.

Namun, konsekuensi terkait aturan di sekolah harus sudah disosialisasikan ke orang tua.

“Karena anak SD tentunya yang bantu mengurus kan keluarga atau orang terdekat,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Ia menjelaskan jika memang ada konsekuensi tertentu, maka sebaiknya konsekuensi itu sudah disepakati akan seperti apa.

Hal tersebut harus dilakukan berdasarkan sosialisasi dan kesepakatan baik guru, orang tua, maupun sekolah.

“Harus disosialisasikan ke orang tua agar nggak salah paham, serta ke guru supaya guru tau seberapa konsekuensi yang Ia berikan, mana yang boleh dan tidak berdasarkan perjanjian sekolah dan orang tua,” ungkapnya.

Konsekuensi harus konkret dan relevan

Terkait hukuman untuk anak SD pihaknya menjelaskan konsekuensi kepada anak SD sebaiknya mengikuti usia perkembangannya.

Di mana anak SD yang masih berusia 7 sampai 12 tahun, maka ranahnya adalah hal-hal yang masih konkret.

“Sehingga konsekuensi yang diberikan sifatnya konkret dan sebaiknya relevan dengan perilaku yang diikuti,” kata dia.

Misal terkait aturan rambut panjang yang dilanggar, maka bisa saja menerapkan potong rambut sebagai hal yang memang menjadi konsekuensi.

Namun sekali lagi, Ia menekankan harus dibuat berdasarkan kesepakatan

Sebagai contoh disepakati bahwa jika pelanggaran rambut panjang maka konsekuensi dimulai dengan peringatan yang dikirimkan ke orang tua.

Kemudian jika sampai misal 2 kali peringatan diberikan tetapi tetap dilanggar, maka disepakati berapa cm yang boleh dipotong dan dipotong seperti apa, dan apakah boleh sebagian atau sedikit saja.

“Jadi disesuaikan dan disosialisasikan ke orang tua. Dan konsekuensi harus konkret, dan disosialisakan ke anak,” ujarnya

Ia juga menjelaskan masing-masing pihak sekolah biasanya memiliki value yang berbeda yang ingin diterapkan ke siswa, termasuk proses pembelajaran yang berbeda.

Sehingga, menurutnya, terkait konsekuensi tak bisa dikatakan yang ideal seperti apa bagi tiap sekolah.

Hal ini karena satu sekolah dengan sekolah lain memiliki value berbeda yang ingin dicapai.

Dia menekankan, konsekuensi apapun sebaiknya mengikuti aturan dan nilai-nilai yang berlaku dan dipegang sekolah, serta harus didiskusikan.

Selain itu, harus dipastikan konsekuensi tak mengandung kekerasan maupun tak menyakiti anak baik fisik, ataupun emosinal.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/10/130100965/bisakah-hukuman-potong-rambut-diberikan-untuk-anak-sd-

Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke