KOMPAS.com - Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Perlu diketahui bahwa Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, Sambo juga diduga berperan dalam merancang skenario kematian Brigadir J yang dibuat seolah-olah tewas dalam baku tembak.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal tersebut masih didalami pihak penyidik.
Kuasa Hukum Sambo dan Putri Candrawathi (istri Sambo), Arman Haris menyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir J.
Meskipun begitu, Arman tetap menghormati langkah Polri yang telah menetapkan Sambo sebagai tersangka.
“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” kata Arman dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Arman mengungkapkan bahwa pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan Sambo merupakan upaya untuk melindungi kehormatan keluarganya.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” kata dia.
Selain itu, Arman mendorong agar Polri turut melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diperbuat Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
“Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” ucap Arman.
Selain Sambo, Kabareskrim Polri Komjem Agus Andrianto menyebutkan Polri juga telah menetapkan KM sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir J.
Sehingga hingga kini sudah terdapat empat tersangka, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Agus menjelaskan jika keempat tersangka memiliki peran masing-masing pada saat peristiwa kematian Brigadir J.
Berikut adalah rincian:
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
(Sumber: Kompas.com/ Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara, Tatang Guritno | Editor: Dani Prabowo, Sabrina Asril, Diamanty Meiliana, Icha Rastika)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/10/083000865/kasus-brigadir-j-dan-pembelaan-atas-tindakan-irjen-ferdy-sambo