Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Provinsi Riau.

Tak sendirian, Kejagung juga menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan SD alias Surya Darmadi karena perannya sebagai pemilik PT Duta Palma Group.

"SD selaku pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com (1/8/2022).

Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," ujar Ketut.

Lantas, siapa sosok Surya Darmadi?

Pemilik Darmex Agro Group

Dilansir dari Kompas.com, nama Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.

Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS. Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.

Berdasarkan akun resmi LinkedIn, perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987.

Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.

Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.

Adapun klaimnya, Darmex Agro telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Buronan KPK

Surya Darmadi tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Kompas.com (30/12/2021), Surya terseret dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Kasus korupsi ini turut menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK. KPK bahkan pernah mencegahnya selama 6 bulan sejak 5 November 2014. Namun, ia berhasil lolos dari jeratan hukum.

Diberitakan Tribun (21/7/2022), KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemanggilan paksa Surya Darmadi.

"Iya, tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Buronan KPK sejak tiga tahun lalu ini telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung, sehingga membuka peluang penjemputan paksa.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, PT Duta Palma milik Surya Darmadi mengelola lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat-surat," ujar Burhanuddin, dilansir dari Kompas.com (1/8/2022).

Perbuatan perusahaan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.

Adapun keuntungan dari perusahaan ini, menurut Burhanuddin, masih mengalir ke kantong Surya Darmadi yang menjadi buronan KPK.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Irfan Kamil | Editor: Bagus Santosa; Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/02/092500565/profil-surya-darmadi-buron-kpk-yang-kini-jadi-tersangka-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke