Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?

KOMPAS.com - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kebijakan PSE Kominfo itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Pada Rabu (20/7/2022), yang merupakan hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo, terpantau beberapa nama aplikasi chat dan media sosial (medsos) ternama sudah muncul di situs web pse.kominfo.go.id.

Salah satu contoh PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat adalah Telegram. Platform tersebut sudah terdaftar sejak Minggu (17/7/2022), dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Selain Telegram, aplikasi yang terdaftar di Kominfo berikutnya adalah WhatsApp.

Aplikasi chat dari perusahaan Meta ini sudah muncul di situs web pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, 19 Juli 2022.

Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Lantas, apa yang terjadi jika PSE belum melakukan pendaftaran hingga hari terakhir 20 Juli 2022?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Abrijani Pangerapan menjelaskan, terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, pihaknya akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

Ia pun menjelaskan ihwal tahapan pemberian sanksi terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," ujarnya, dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Selasa (19/07/2022).

Samuel melanjutkan, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, maka keesokan harinya, 21 Juli dan seterusnya, akan diterapkan sanksi pertama berupa teguran secara tertulis.

"Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai," katanya.

Ia juga menegaskan, jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara.

Selanjutnya, akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi," terangnya.

"Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang," lanjut Abrijani.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/20/163100265/apa-yang-terjadi-jika-pse-belum-mendaftar-hingga-hari-terakhir-20-juli-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke