KOMPAS.com - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor (ranmor) di Indonesia.
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Terdapat beberapa jenis SIM yang digunakan di Indonenesia tergantung dengan spesifikasi ranmor yang dikemudikan.
Misalnya, SIM C yang digunakan untuk pengendara ranmor roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat.
Spesifikasi penerbitan SIM tergantung jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Jenis SIM A
Pengemudi ranmor memiliki SIM yang berbeda-beda tergantung dengan jenis ranmor yang dikendarainya.
SIM A sendiri digolongkan menjadi 2 jenis, yakni SIM A Perseorangan dan SIM A Umum.
Berikut spesifikasi penggolongannya:
1. SIM A
2. SIM A Umum
SIM A yang diterbitkan di Indonesia dapat belaku selama 5 tahun dimulai sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Jenis kendaraan yang menggunakan SIM A
Bagi pemilik SIM A dapat mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat kurang dari 3.500 kg.
Terdapat ranmor roda empat kategori ringan yang dapat digunakan oleh pemilik SIM A, berikut di antaranya:
Syarat membuat SIM A
Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A bisa mengunjungi kantor Satpas terdekat yang berada di setiap kota.
Terdapat empat persyaratan agar dapat memiliki SIM A, yakni usia, syarat administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berikut persyaratannya:
1. Usia
2. Administrasi
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang akan membuat SIM A harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM A adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
Biaya pembuatan SIM A
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SIM A adalah sebesar Rp 120.000.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/10/200000865/jenis-kendaraan-yang-menggunakan-sim-a