Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banjir Kasus Oknum Polisi, Ke Mana Warga Harus Melapor?

Penulis: Nika Halida Hashina dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu gencar dibicarakan oleh warganet berita soal perilaku oknum polisi yang membuat warganet geram. Tagar #PercumaLaporPolisi pun sempat menduduki trending topic Twitter Indonesia.

Topik ini juga diikuti dengan cuitan masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan mereka saat melapor ke polisi. Mayoritas mengaku kurang mendapat pelayanan yang baik hingga kasusnya tak diselidiki lebih lanjut.

Bukan hanya perkara pelayanan, perilaku buruk para oknum juga tersebar dalam cuitan yang menggunakan tagar #1Hari1Oknum. Tagar ini, setiap harinya, menampilkan kejahatan-kejahatan oknum kepolisian.

Sentimen terhadap oknum ini membuat masyarakat kembali mempertanyakan perihal kepercayaan mereka. Lantas, kalau sudah begini, kepada siapa kita harus melapor?

Nyatanya, Polri pun sudah berupaya untuk menangani permasalahan ini. Dalam liputannya, Aiman Witjaksono, berkesempatan mewawancarai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo.

Hal ini dimuat dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Ada Apa di Balik banjir Kasus Oknum Polisi?”. Dijelaskan bahwa, pada tahun 2021, ada 1.730 laporan perihal kasus para oknum polisi.

Kasus yang sudah diselesaikan kurang lebih 1.300 kasus. Artinya, hampir 80 persen kasus sudah ditindaklanjuti. Sisanya, masih butuh waktu untuk menilai apakah pelaporan yang ada masuk ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau pidana.

Total kasus yang ditindak pun sudah mencapai hampir 50 persen.

Peraturan Polisi dan Kode Etik Profesi Polri

Peraturan polisi menyatakan pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian).

Hal ini juga menepis sentimen masyarakat mengenai perlakuan khusus yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Anggota polisi sendiri juga wajib ditindak seadil-adilnya dan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

Anggota Polri juga diwajibkan untuk tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003).

Sementara itu, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). Keduanya wajib ditaati dan apabila dilanggar akan ada sanksi khusus.

Melaporkan Oknum Polisi

Saat ini, pengaduan bisa dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi buatan Divisi Profesi dan Pengamanan di Mabes Polri. Masyarakat tidak perlu lagi membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk fisik.

Aplikasi ini dapat diunduh di App Store maupun PlayStore. Setelahnya, kita akan diarahkan untuk mengisi data diri yang diminta lalu menyampaikan laporan untuk oknum polisi.

Laporan secara digital tersebut akan diterima dan segera ditindak. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan polisi dan menegakan kode etik.

Sebagai contoh, Aiman bertemu seorang pengacara yang baru saja mencabut laporannya. Namun hal ini bukan karena ada tekanan, melainkan laporan tersebut ia buat setahun yang lalu.

Ia melaporkan bahwa anggota polisi yang dimintai bantuan, tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Padahal, ia yakin bahwa kasus itu bisa digolongkan sebagai pidana atau perdata.

“Dia melaporkan itu sekitar setahun yang lalu atau hampir setahun yang lalu kurang lebih. Lalu kemudian dia mencabut laporan karena sudah ditindaklanjuti,” ujar Aiman.

Hal tersebut merupakan contoh nyata dari penggunaan aplikasi ini yang cukup efektif. Sebenarnya, Aiman masih mempertanyakan keefektifan dan efisiensi aplikasi tersebut. Selain itu, apakah sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan dengan baik?.

Selain Propam Presisi, Polri juga memiliki E-Dumas Presisi. Melansir laman Divisi Humas Polri, mereka menerima 1.985 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2021.

“Sepanjang tahun 2021, dari 1.985 laporan, berkadar pengawasan yang dilaporkan melalui E-Dumas Presisi. Sebanyak 1.767 atau 90,9 persen telah ditindaklanjuti,” ujar Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 991 pengaduan atau laporan itu masuk ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Presisi. Semua laporan yang memenuhi syarat pun langsung ditindaklanjuti.

Penjelasan selengkapnya terkait kasus oknum polisi dapat kalian dengarkan melalui siniar Aiman Witjaksono episode ketiga di Spotify melalui tautan https://dik.si/AimanS1E12 atau YouTube https://dik.si/AimanS1E12YT. Segera dengarkan agar tak ketinggalan episode-episode terbaru yang berisi fakta-fakta menarik dan eksklusif seputar investigasi Aiman.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/23/200000965/banjir-kasus-oknum-polisi-ke-mana-warga-harus-melapor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke