Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Terapkan Travel Bubble dengan Singapura di Batam dan Bintan, Begini Mekanismenya

Hal tersebut sesuai dengan SE terbaru Satgas Covid-19 yakni Surat Edaran Nomor 10 Tahun 10 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE tersebut mulai berlaku 2 Maret 2022.

Syarat travel bubble Batam Bintan

Dengan diberlakukannya travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan ini, maka pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA dapat masuk ke kawasan Batam dan Bintan dengan persyaratan:

  1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional.
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terverifikasi di website Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia.
  3. Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19.
  4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.

Selain itu, WNA pelaku perjalanan travel bubble juga wajib:

Yang harus dilakukan di kawasan travel bubble

Berikut ini yang harus dilakukan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan:

Pengertian travel bubble

Travel bubble sebagaimana disampaikan dalam edaran tersebut, memiliki pengertian sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Adapun pembagian kelompok dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Pemisahan tersebut dilakukan dengan disertai  pembatasan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Sementara untuk Kawasan travel bubble di Batam dan Bintan yakni meliputi area terminal feri, hotel, dan fasilitas pendukung lainnya.

Mekanisme travel bubble Batam, Bintan dengan Singapura

Diterapkannya aturan ini maka pelaku perjalanan bisa memasuki kawasan travel bubble dengan cara:

  • Perjalanan melalui pintu masuk (entry point) PPLN ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
  • Atau Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.

Adapun pintu masuk yang dibuka di area travel bubble Batam dan Bintan yakni:

  • Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
  • Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Penyelenggara maupun pengelola travel bubble di Batam maupun Bintan nantinya wajib membagi kawasan travel bubble menjadi beberapa kelompok berdasarkan dua hal, yaitu:

Pertama, urutan aktivitas dalam paket wisata travel bubble di kawasan Batam dan Bintan yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble.

Kedua, adalah variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/03/170000665/indonesia-terapkan-travel-bubble-dengan-singapura-di-batam-dan-bintan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke