Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa hal yang ia instruksikan, yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.

Salah satunya, yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dalam beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah umrah dan haji, serta pada pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK.

Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan, dan apa saja syaratnya?

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan

Dilansir dari portal berita resmi BPJS Kesehatan, jamkesnews.com, berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan mandiri:

Adapun calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:

Ada beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), kantor cabang, dan kantor kabupaten/kota (perorangan dan kolektif).

Masing-masing kanal memiliki prosedur pendaftaran yang berbeda.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, simak baik-baik cara pendaftaran dari kanal yang Anda pilih.

1. Pandawa

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/23/120500265/cara-daftar-bpjs-kesehatan-yang-akan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-umrah-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke