KOMPAS.com - Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari
Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
Tempat karantina terpusat
Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:
Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Lokasi karantina di daerah
Pemerintah juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri, yaitu sebagai berikut:
4. Batam, Kepulauan Riau
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Nunukan, Kalimantan Utara
7. Entikong, Kalimantan Barat
8. Aruk, Kalimantan Barat
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/171949065/terbaru-aturan-karantina-pulang-dari-luar-negeri-jadi-10-14-hari