Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

KOMPAS.com - Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. 

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:


Tempat karantina terpusat

Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.

Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

  • Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Lokasi karantina di daerah

Pemerintah juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri, yaitu sebagai berikut:


4. Batam, Kepulauan Riau

  • Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

  • Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara

  • Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat

  • Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat

  • Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

  • Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/171949065/terbaru-aturan-karantina-pulang-dari-luar-negeri-jadi-10-14-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke