Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Negara yang Larang Bos Kontak Karyawan di Luar Jam Kerja

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat banyak pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Namun, tidak semua merasa senang. Banyak diantaranya yang terpaksa harus menerima panggilan dari bos atau klien di luar jam kerja.

Kendati demikian, sebelum pandemi, beberapa negara telah mempertimbangkan untuk menghormati waktu istirahat para pekerja dengan membatas komunikasi di luar jam kerja menggunakan undang-undang.

Berikut 5 negara yang menetapkan undang-undang yang melarang bos menghubungi pekerja di luar jam kerja:

1. Portugal

Baru-baru ini Portugal membawa kabar yang menghebohkan karena mengesahkan undang-undang yang melarang bos menghubungi karyawannya di luar jam kerja, baik melalui telepon, pesan, maupun email.

Melansir CNN, 11 November 2021, majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga, menurut undang-undang tersebut.

Pelanggaran apapun, merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda.

Kebijakan baru Portugal adalah bagian dari undang-undang yang mengatur Work From Home.

Karyawan sekarang memiliki hak untuk memilih keluar dari pekerjaan jarak jauh jika mereka menginginkannya, tetapi mereka juga dapat meminta pengaturan tersebut jika sesuai dengan pekerjaan mereka.

2. Perancis

Diberitakan CNN, 2 Januari 2017, undang-undang perburuhan yang berlaku mulai 1 Januari 2017 memberi karyawan hak untuk memutuskan sambungan dari email, smartphone, dan perangkat elektronik lainnya begitu hari kerja mereka berakhir.

Aturan tersebut mengharuskan perusahaan dengan 50 atau lebih karyawan untuk menegosiasikan pedoman email baru di luar kantor dengan staf.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan email untuk memastikan karyawan mendapatkan istirahat dari kantor.

"Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan penghormatan terhadap waktu istirahat dan keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga dan kehidupan pribadi," kata Kementerian Tenaga Kerja.

Jika manajemen dan staf tidak dapat menyetujui aturan baru, perusahaan harus menerbitkan piagam untuk menentukan dan mengatur kapan karyawan harus dapat berhenti bekerja.

3. Spanyol

Melansir laman SHRM, sebuah hukum perlindungan data Spanyol memberikan hak digital untuk karyawan dan bos, termasuk hak pekerja untuk melepaskan semua perangkat digital di luar waktu kerja.

Hal itu artinya menghormati waktu istirahat, hari libur, dan privasi pribadi dan keluarga mereka.

Tujuannya adalah untuk mencegah karyawan menderita "kelelahan komputer". Kebijakan itu berlaku baik untuk karyawan di sektor swasta maupun publik.

4. Jerman

Melansir Swaab, 10 April 2014, perusahaan-perusahaan yang berbasis di Jerman termasuk Volkswagen, BMW, Puma dan Deutsche Telekom telah memberlakukan pembatasan kontak setelah jam kerja dengan staf untuk mencegah staf kelelahan yang disebabkan oleh stres yang tidak semestinya.

Volkswagen khususnya, telah memperkenalkan kebijakan untuk menghentikan semua email yang diteruskan ke staf mereka setengah jam sebelum akhir hari kerja.

Sementara perusahaan lain telah membuat pernyataan bahwa karyawan tidak akan dihukum karena mematikan ponsel mereka atau gagal untuk membalas email atau pesan di waktu luang mereka sendiri.

Kementerian Tenaga Kerja Jerman mengikuti langkah-langkah perusahaan raksasa itu dalam upaya untuk melindungi kesehatan mental pekerja.

Dalam laporan media Ursula von der Leyen dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa itu adalah dalam kepentingan pengusaha bahwa pekerja dipercaya bisa menghentikan pekerjaan mereka. Jika tidak, dalam jangka panjang, mereka burn out.

5. Korea Selatan

Diberitakan Straits Times, 10 Agustus 2017, terdapat dua RUU baru yang diajukan ke Majelis Nasional. Keduanya bermaksud untuk merevisi undang-undang perburuhan untuk menghentikan pemberi kerja dan manajer memberikan perintah terkait pekerjaan.

Hal itu karena pemberi kerja dan manajer baik secara langsung maupun tidak langsung kerap membuat pekerja siaga 24 jam. Mereka menghubungi para pekerja melalui messenger seluler, panggilan telepon, maupun media sosial.

"Banyak warga Korea Selatan mengeluhkan lingkungan kerja yang penuh tekanan, mengatakan bahwa mereka siap siaga 24 jam sehari karena pesan terkait pekerjaan yang muncul setiap saat setelah jam kantor," kata Perwakilan Lee Yong Ho dari Partai Rakyat oposisi kecil yang memimpin penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Seorang pekerja kantoran berusia 26 tahun, Sally Chang mengungkapkan dirinya sangat frustasi pada hari Minggu, karena atasan terus mengiriminya pesan di KakaoTalk.

"Ketika sesuatu terjadi pada akhir pekan, saya akan mendapatkan pesan dari bos saya yang mengarahkan saya untuk melakukan sesuatu tentang hal itu," kata Sally Chang kepada The Korea Herald.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/14/123000665/5-negara-yang-larang-bos-kontak-karyawan-di-luar-jam-kerja

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke