Sebelumnya, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berlaku maksimal 2x24 jam, diganti menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021) siang.
Syarat naik kereta api
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api:
Pemesanan tiket
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," tutur Joni.
Selama menggunakan layanan KAI, lanjut dia, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," papar dia.
Selain itu, pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/31/153100165/syarat-pcr-kereta-api-jarak-jauh-kini-berlaku-3x24-jam