Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Berlaku, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.

“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu (30/10/2021).

Aturan penerbangan domestik di Indonesia

Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, juga mewajibkan adanya bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.

Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk beberapa kelompok pelaku perjalanan.

Kelompok usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Tapi, kelompok ini harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Selain itu, orang yang mempunyai kondisi kesehatan khusus juga mendapatkan pengecualian, dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Pengecualian sertifikat vaksin berlaku untuk angkutan perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Perlu diketahui, selama SE ini berlaku, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar /lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Kendati begitu, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala corona.

Terkait dengan kapasitas terminal bandara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan serta operator sarana dan prasarana penerbangan, wajib menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/31/060500365/mulai-berlaku-ini-aturan-terbaru-penerbangan-dalam-negeri

Terkini Lainnya

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke