KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021, sehingga transfer antarbank hanya dikenai tarif maksimal Rp 2.500.
Pengoperasian sistem ini akan menekan biaya transfer lintas bank. Baik dari bank sentral ke bank peserta, atau dari bank ke bank dan nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang saat ini berlaku, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Bank Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.
Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI.
Melalui sistem BI Fast, Perry berharap, industri perbankan dan sistem pembayaran lainnya bisa bergabung menjadi peserta BI Fast.
"Kepesertaan BI Fast itu terbuka bagi seluruh industri sistem pembayaran, baik perbankan maupun lembaga selain bank, dan pihak lainnya tentu saja sepanjang kriteria yang ditetapkan," kata dia.
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI Fast fokus pada layanan paling esensial, yakni transfer kredit individual.
Selanjutnya, layanan BI Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Di tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp 2.500.
Bank tersebut meliputi:
Perry mengungkapkan, masih akan ada banyak lembaga perbankan dan sistem pembayaran lainnya yang akan bergabung dalam BI Fast.
Adapun, di tahap kedua pada Januari 2022 mendatang, terdapat lembaga perbankan dan lembaga sejenis yang juga akan menerapkan tarif maksimal Rp 2.500.
Daftar bank tersebut, yakni:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/26/120500665/daftar-bank-dengan-biaya-transfer-antarbank-hanya-rp-2.500