Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Baru Vaksinasi untuk Penyintas Covid-19

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2525/2021 dan data hasil kajian terkini dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Dalam SE baru ini, ada tiga penyesuaian aturan bagi penyintas Covid-19, baik untuk penyintas dengan tingkat keparahan ringan, sedang, hingga berat.

Apa saja aturan baru tersebut?

Aturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19

Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2525/2021 dan data hasil kajian terkini dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), berikut aturan baru vaksinasi bagi penyintas:

  • Pertama, penyintas dengan tingkat keparahan penyakit ringan dan sedang, vaksinasi Covid-19 diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Kedua, penyintas dengan tingkat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Ketiga, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas Covid-19 disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Ketua ITAGI Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan, rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari data-data terbaru dari Covid-19.

"Ini kan penyakit baru, jadi masih banyak data2 yang belum kita tahu," kata Sri Rezeki, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).

"Pada saat rekomendasi pertama, itu kita mendapat rekomendasi 3 bulan, tapi setelah beberapa waktu kita punya data-data baru," sambung dia.

Antibodi penyintas Covid-19

Menurut Sri, seseorang yang terinfeksi virus corona akan memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2.

Antibodi itu berfungsi sebagai pelindung seseorang dari infeksi serupa, tetapi tidak bertahan selamanya.

Setelah dilakukan banyak penelitian, ditemukan bahwa faktor derajat keparahan infeksi Covid-19 berpengaruh pada tingkat antibodi.

"Ternyata dari derajat bermacam-macam ini, antibodinya itu lama bertahannya juga berbeda. Makanya jadi kita nilai kembali," jelas dia.

"Misalnya, orang bergejala ringan dan cuma isolasi mandiri, antibodinya ternyata juga cepet habis," tambah Sri.

Ia menjelaskan, rata-rata antibodi dalam tubuh penyintas Covid-19 bergejala ringan akan turun sekitar 35 hari setelah sembuh.

Sementara penyintas Covid-19 bergejala sedang, antibodinya akan bertahan hingga 45 hari.

"Untuk kondisi berat itu agak lama, sekitar 125 hari," ujar dia.

Dari data itu, diambil kesimpulan bahwa penyintas bergejala ringan dan berat bisa divaksin setelah satu bulan sembuh, sedangkan bergejala berat setelah tiga bulan.

Apabila vaksinasi diberikan sebelum masa itu, maka vaksin akan dinetralkan karena antibodinya masih tinggi.

"Saat antibodinya masih tinggi, itu vaksinnya dinetralkan, jadi percuma tidak bisa naik antibodinya," kata Sri.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/04/180000665/ini-aturan-baru-vaksinasi-untuk-penyintas-covid-19

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke