Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan untuk Perusahaan, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

KOMPAS.com - Perusahaan bisa mengajukan jika ingin mensyaratkan penerapan PeduliLindungi di area perkantoran.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu hal penting dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.

Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. 

Pengguna aplikasi ini melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel. Kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.

Panduan pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk perusahaan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, ada ketentuan bagi perusahaan yang ingin menerapkan syarat Pedulilindungi di area perkantorannya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan dapat mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Perusahaan yang membutuhkan QR Code Pedulilindungi dapat mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/9/2021).

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran.

Berikut langkah pendaftaran untuk mendapatkan QR Code Pedulilindungi khusus gedung perkantoran:

1. Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran yang berisi:

  • Nomor
  • Nama PIC tiap tempat/gedung
  • Nomor handphone
  • Alamat email
  • Kategori kegiatan
  • Nama tempat/gedung
  • Kota
  • Provinsi

Data tersebut berasal dari koordinator penanggung jawab/penanggungjawab atas QR Code Pedulilindungi pada kantor yang melakukan permohonan.

2. Mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kepala pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI melalui e-mail: registrasi.qrpl@kemkes.go.id.

3. Mengikuti prosedur pengisian data lokasi dan pencetakan QR Code sesuai instruksi pada e-mail jawaban dari Kementerian Kesehatan terhadap surat permohonan QR Code tersebut.

"Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat e-mail," ujar Dedy.

Selanjutnya, perusahaan cukup mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

Menurut Dedy, tidak ada syarat khusus/tertentu bagi perusahaan yang ingin mengajukan QR Code Pedulilindungi.

Contoh Surat Permohonan

Berikut contoh penulisan surat permohonan QR Code Pedulilindungi.

Nomor Surat:
Tanggal:

Kepada Yth.,
Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan wilayah kerja/perkantoran kami PT..../instansi ...., bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Pedulilindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk lokasi Gedung perkantoran kami.

Adapun koordinator penanggungjawab dalam pendistribusian QR Code Pedulilindungi di lokasi gedung perkantoran kami adalah:

Nama:
Jabatan:
Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Pedulilindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami, 

Selain sebagai screening, PeduliLindungi juga akan dimanfaatkan sebagai tracing bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Jika ada seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetapi terdeteksi berusaha memasuki tempat umum, maka orang tersebut akan dibawa ke tempat isolasi terpusat. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/20/073000165/panduan-untuk-perusahaan-ini-cara-dapatkan-qr-code-pedulilindungi

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke