KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menargetkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2021 akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober.
Hal tersebut disampaikan Ida saat meninjau pengaktifan rekening untuk BSU bagi pekerja di Kota Semarang, Jumat (3/9/2021).
"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ujar Ida, dilansir dari Antara, Jumat (3/9/2021).
Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni Rp 1 juta.
Syarat penerima BSU 2021 adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Selain itu, BSU 2021 diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2021?
Mekanisme penyaluran
Berikut penjelasan selengkapnya dihimpun dari unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, Jumat (3/9/2021).
Kemnaker memberikan catatan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:
1. Kunjungi laman pengecekan BSU
2. Daftar Akun
3. Masuk
4. Lengkapi profil
5. Cek pemberitahuan
Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan tercantum informasi pemberitahuan atau notifikasi seperti ini:
"Hai ... (sesuai nama Anda), Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
Sementara jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan mendapat pemberitahuan seperti ini:
"Hai ..., Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau Whatsapp di nomor 0813 800 70175."
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama apabila Anda memenuhi persyaratan namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Kemudian, tahap selanjutnya adalah "penetapan". Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Adapun bunyinya sebagai berikut:
"Hai ..., Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."
Namun, jika belum memenuhi syarat, notifikasi akan seperti ini:
"Hai ..., Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B."
Tahap selanjutnya adalah "penyaluran". Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Jika bantuan sudah tersalurkan ke rekening Anda, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
"Hai ..., ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya."
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/04/170000565/menaker-targetkan-bsu-tahap-3-4-dan-5-selesai-oktober-ini-mekanisme