KOMPAS.com - Sebanyak 800.000 orang dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 18.
Total bantuan yang diterima peserta Kartu Prakerja senilai Rp 3.550.000.
Rinciannya sebagai berikut:
Lantas, kapan insentif tersebut akan cair?
Menyelesaikan pelatihan
Insentif Rp 600.000 akan dicairkan jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.
Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.
Perlu diketahui, tak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
Insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.
Selain itu, peserta akan menerima insentif jika berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja.
Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.
Insentif mengisi survey
Sementara insentif survey akan diterima jika peserta Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun https://www.prakerja.go.id
Peserta bisa mengecek apakah insentif tersebut sudah turun atau belum melalui akun dashboard.
Hingga saat ini, pelakasanaan program Kartu Prakerja telah berjalan hingga gelombang 19.
Untuk Kartu Prakerja gelombang 19, pendaftaran masih dibuka dengan kuota 800.000 penerima.
Pada semester ini, kuota yang disediakan adalah 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/28/134500865/sudah-lolos-seleksi-kartu-prakerja-kapan-dana-bantuan-bisa-cair-