Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai September, Ini Besaran dan Syarat Bantuan UKT dari Kemendikbud

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama akan memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT selama masa pandemi.

Penyaluran bantuan dengan total anggaran Rp.745 miliar akan dilakukan mulai Septermber 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).

Berapa besaran bantuan UKT Kemendikbud?

Nadiem menjelaskan, sesaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta.

"Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang dia mengutip Kompas.com.

Syarat mahasiswa penerima bantuan UKT

Selain itu, mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ialah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

"Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk membayar UKT-nya. Dan kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021," terang Nadiem.

Mekanisme pendataan mahasiswa penerima bantuan UKT

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," jelas Nadiem.

Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.

Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.

"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," ujarnya.

Bila ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/07/063000665/-mulai-september-ini-besaran-dan-syarat-bantuan-ukt-dari-kemendikbud

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke