KOMPAS.com - Pemerintah memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Terdapat dua Surat Edaran (SE) yang merevisi ketentuan sebelumnya. Perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Kedua SE tersebut adalah:
“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Dephub, 9 Juli 2021.
Perubahan PPKM Darurat
Pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:
Perjalanan kereta api lokal
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.
Melansir Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.
Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:
STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.
Penumpang kereta jarak jauh
Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Perjalanan KA di pulau Jawa
2. Perjalanan KA di pulau Sumatera
Ketentuan lainnya sebagai berikut:
Perjalanan pribadi antar provinsi
Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.
"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya pada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:
"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.
Perjalanan menggunakan pesawat
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:
Akan tetapi, diberitakan Kompas.com, 8 Juli 2021, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik.
Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:
Sementara itu di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:
Daftar lengkap bisa diakses di laman ini: daftar laboratorium.
Perjalanan laut
Bagi penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
Sementara itu penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
Kedua ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lalu bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan:
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Luthfia Ayu Azanella, Nabilla Ramadhian | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Anggara Wikan Prasetya)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/144500865/berlaku-12-juli-ini-syarat-lengkap-perjalanan-darat-udara-dan-laut