KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan ini membatasi kegiatan di berbagai sektor, termasuk ketika melakukan perjalanan dengan kereta api.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Atau surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Joni, Sabtu (3/7/2021).
Rapid test antigen
Joni menyampaikan, pihaknya juga menyiapkan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp 85.000.
Syaratnya dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.
Menurut Joni, jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap.
Adapun stasiun-stasiun tyang melayani rapid test antigen antara lain:
"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Joni.
Kartu vaksin
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Sementara, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Rapid test acak
Setiap penumpang KA wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Akan tetapi, nantinya akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/04/072800565/40-stasiun-ka-yang-melayani-rapid-test-antigen-selama-ppkm-darurat