Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paus Fransiskus Perbarui Hukum Kanonik, Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual

Pembaruan itu antara lain menambahkan arahan untuk menghukum kejahatan pelecehan seksual, yang telah lama disorot oleh para aktivis, terkait kasus pedofilia oleh imam.

Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik ini telah dilakukan dalam proses yang panjang.

Proses ini melibatkan banyak masukan dari ahli hukum kanonik dan pidana serta mempertimbangkan pengaduan oleh para korban pelecehan seksual, dan lainnya.

Hal yang disoroti oleh para korban adalah kata-kata dalam Kitab Hukum Gereja yang dinilai sudah usang dan tidak transparan. Dalam bagian pembukaan di perubahan itu, Paus Fransiskus menulis tujuan revisi adalah untuk “pemulihan keadilan, reformasi bagi pelanggar, dan perbaikan skandal”.

Sejak dilantik menjadi Paus pada 2013 lalu, Paus Fransiskus telah berusaha mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.

Kendati begitu, banyak aktivis anti pedofilia yang bersikeras bahwa masih banyak tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Paus asal Argentina itu ialah mengadakan pertemuan tingkat tinggi gereja, tentang pelecehan seksual oleh imam. Pembahasan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu terjadi pada 2019.

Saat itu, Paus Fransiskus juga mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap imam, serta langkah-langkah lainnya.

Meski begitu, perubahan saat ini tidak secara eksplisit menguraikan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur. Namun hal itu mengacu pada pelanggaran terhadap “Perintah Allah” yang keenam, terkait larangan perzinahan.

“Seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum ‘dengan hukuman lain yang adil’, jika dia melakukan pelanggaran seperti itu dengan anak di bawah umur,” tulis pembaruan hukum kanonik itu melansir AFP pada Selasa (1/6/2021).

Demikian pula, kepada imam yang merawat atau membujuk anak di bawah umur "untuk mengekspos dirinya secara pornografi atau untuk mengambil bagian dalam perilaku pornografi", Maka dia akan dihukum dengan cara yang sama.

Kebutuhan akan keadilan

Paus ke-266 itu menambahkan, salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi beban hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

"Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru. Itu menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas, untuk melihat keadilan dan ketertiban ditegakkan kembali, dan kejahatan dihancurkan," tulisnya.

Perbaikan teknis lainnya yaitu terkait “hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana, penetapan sanksi yang lebih tepat,” tambah Paus yang memiliki nama asli Jorge Mario Bergoglio.

Perubahan ini akan berlaku pada Desember 2021.

AFP melaporkan beberapa korban mengatakan Vatikan masih belum bertindak cukup jauh, untuk melindungi anak-anak bahkan di Barat.

Di mana liputan media yang intensif terhadap para imam pedofil, telah menyebabkan pengawasan yang lebih besar terhadap gereja.

Itu terlepas dari langkah-langkah baru-baru ini, yang ditujukan untuk membasmi pelecehan oleh para imam dan meningkatkan transparansi.

(Penulis : Bernadette Aderi Puspaningrum | Editor : Bernadette Aderi Puspaningrum)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/05/221500165/paus-fransiskus-perbarui-hukum-kanonik-perberat-hukuman-pelaku-pelecehan

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke