Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran

Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai dari hari ini, 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Lantas, apa saja syarat perjalanannya?

Syarat perjalanan pasca-larangan mudik

Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021 dari 18-24 Mei 2021.

1. Transportasi darat

Berikut syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan pribadi, umum, maupun kereta api:

  • Kendaraan pribadi

Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Kendaraan umum

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum jalur darat, akan dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.

  • Kereta api

Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR, antigen, atau GeNose maksimal 1x24 jam.

Adapun pelaku perjalanan darat diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

2. Transportasi laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain surat tersebut, pelaku perjalanan jalur laut diberikan opsi lain yaitu tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut tetap mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi tak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik PCR, antigen, atau GeNose C19.

3. Transportasi udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes negatif GeNose C19 di bandara.

Ditegaskan bahwa pelaku perjalanan jalur udara wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Jika hasil tes negatif namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, serta wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.

Lebih lanjut, perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Meski begitu, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/173000865/berlaku-18-24-mei-ini-syarat-perjalanan-pengetatan-pasca-larangan-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke