Rencananya rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021.
Informasi tersebut terungkap dari dokumen bahan paparan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari pada Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah tanggal 6 Mei 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri melalui akun Instagramnya juga telah mengumumkan mengenai formasi terbanyak CASN 2021.
Formasi terbanyak CPNS 2021
1. Intansi Pusat
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:
2. Tingkat Provinsi
Adapun untuk tingkat provinsi formasi paling banyak untuk
a. Kesehatan:
b. Teknis
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Kesehatan
b. Teknis
Formasi CPPPK
Untuk formasi CPPK formasinya adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
2. Tingkat Provinsi
a. Guru
b. Kesehatan
c. Teknis
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Guru
b. Teknis
c. Kesehatan
Beda PNS dan PPPK
PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Apa beda keduanya?
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Sehingga, PPPK merupakan pegawai ASN diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perlu diketahui, nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS.
Untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak PPPK
Adapun hak yang didapatkan, perbedaan antara PPPK dan PNS terletak pada jaminan pensiunan. PPPK tidak berhak atas jaminan tersebut.
Hak yang akan didapatkan PPPK yakni:
Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
Hak PNS
Berbeda dengan PPPK, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sebelum dinagkat sebagai PNS status kepegawaian adalah CPNS.
PNS berhak memperoleh:
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/090000765/siap-siap-ini-formasi-cpns-dan-pppk-paling-banyak-dibutuhkan-di-2021