Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan dan Keutamaan Puasa Syawal bagi Seorang Muslim

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021).

Hasil dari sidang tersebut, awal Syawal atau Idul Fitri ditetapkan atau jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Memasuki bulan Syawal atau bulan ke-10 dalam kalendar Hijriah, umat Islam disunahkan untuk menjalankan ibadah puasa Syawal selama 6 hari.

Meski aturannya sama, tidak boleh makan dan minum semenjak terbit hingga tergelincirnya matahari, namun puasa ini tidak bersifat wajib layaknya puasa Ramadhan.

Lalu bagaimana ketentuan puasa sunah yang satu ini?

1. Niat

Niat puasa sunah Syawal tidak harus diucapkan pada malam hari atau saat sahur sebagaimana puasa Ramadhan.

Melansir laman NU (28/5/2020), orang yang pada malam hari tidak niat puasa Syawal, akan tetapi di pagi atau siang harinya ia berniat menjalankan puasa Syawal, maka boleh-boleh saja meniatkannya secara mendadak.

Dengan catatan, hingga pagi atau siang itu ia belum makan atau minum dan melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa.

Niat tersebut cukup dilafalkan dalam hati, dan tidak perlu diucapkan secara lisan sudah dianggap sah.

Namun, jika ingin memantapkan niat puasa Syawal, maka berikut ini adalah niatnya:

Diucapkan malam hari:
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala yang artinya aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah ta’ala.

Diucapkan siang hari:

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala yang artinya aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah ta’ala.

2. Aturan

Puasa Syawal hukumnya adalah sunah bagi yang mampu.

Sementara bagi orang yang masih memiliki tanggungan utang puasa wajib, misalnya puasa Ramadhan atau puasa nazar, maka hukumnya menjadi makruh, bahkan bisa jadi haram.

Hal itu berdasarkan penjelasan dari laman NU Online (28/5/2021).

"Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadhan karena uzur misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya status hukum berubah menjadi makruh. Namun, bagi mereka yang tak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Sebaiknya, tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunnah Syawal," tulis keterangan di laman tersebut.

Hal senada juga diungkapkah Kepala Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis.

Meski hukumnya makruh, namun seseorang bisa melakukan puasa Syawal terlebih dahulu, baru menyelesaikan utang puasa yang lainnya.

"Puasa Syawal (dulu), (utang) puasa Ramadhan-nya nanti mau dibayar di bulan-bulan berikutnya boleh. Mau puasa qadha/ganti juga boleh nanti setelah qadha baru kita puasa yang Syawal selama masih bulan Syawal," kata Cholil, Rabu (12/5/2021).

"Tapi tidak bisa digabungkan antara (niat) puasa Syawal sunah dengan mengganti," lanjutnya.

Kemudian, soal hari pelaksanaannya Cholil menyebut puasa Syawal sudah bisa dimulai sejak 2 Syawal atau hari-hari setelahnya, yang jelas tidak pada 1 Syawal.

"Iya bisa dimulai tanggal 2, kalau Lebaran belum bisa, karena kita haram berpuasa di hari Lebaran," jawab dia.

Terkait pelaksanaan puasa Syawal, apakah harus berturut-turut atau tidak, Cholil menjelaskan semua itu bisa dilakukan, tergantung preferensi dan kemampuan atau kondisi masing-masing.

"Puasa Syawal itu tidak harus berturut-turut, tapi kita punya tradisi (berpuasa Syawal) di tanggal 2-7 (Syawal) ya, sehingga di hari yang ke-8 kita menyebutnya dengan Lebaran ketupat," ungkap dia.

3. Keutamaan

Masih dari sumber yang sama (31/5/2020), Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menyebut terdapat 5 keutamaan menjalankan puasa Syawal:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/12/203100065/aturan-dan-keutamaan-puasa-syawal-bagi-seorang-muslim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke