Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi "Debt Collector" Rampas Mobil Pengantar Orang Sakit hingga Bikin Kodam Jaya Marah

Para pelaku berusaha merampas mobil tersebut ketika Serda Nurhadi sedang menolong seorang warga Tanjung Priok untuk berobat.

Sementara mobil tersebut bukan milik Serda Nurhadi, melainkan hasil meminjam untuk membantu warga.

Peristiwa itu membuat Kodam Jaya marah dan mengecam upaya main rampas yang dilakukan penagih utang itu.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak menolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021), seperti dikutip Antara.

Menurut Herwin, tindakan perampasan kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Kronologi perampasan mobil

Herwin menjelaskan kronologi perampasan mobil yang dikemudikan anggotanya, Serda Nurhadi, saat menolong orang sakit.

Peristiwa bermula pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota PPSU ada mobil yang dikerubuti 10 orang hingga menyebabkan kemacetan. Kala itu, Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur.

Serda Nurhadi kemudian bergegas mendatangi mobil tersebut dan mendapti anak kecil dan seseorang yang sakit di dalamnya. Terdapat pula paman dan bibi pemilik mobil.

Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantakan mereka ke rumah sakit melalu jalan Tol Koja Barat.

Kendati mobil itu sudah diambil alih oleh Babinsa Serda Nurhadi, namun sekelompok orang masih mengerubutinya. Melihat situasi yang genting, Serda Nurhadi kemudian membawa mobil itu menuju Polres Metro Jakarta Utara.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.

Ditangani polisi

Peristiwa upaya perampasan mobil oleh sekelompok debt collector itu ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Kodil 0502/Jakut. Polisi pun memburu para debt collector tersebut.

Polisi juga sudah mengamankan mobil yang hendak dirampas para tersangka, di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya," kata Nasriadi.

Upaya peramapasan sepihak oleh debt collector menyalahi aturan. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Pihak perusahaan leasing bisa mengambil atau menarik kendaraan tanpa pengadilan jika pihak debitur merelakannya dan mengakui wanprestasi. (Penulis: Sandro Gatra)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/09/155734265/kronologi-debt-collector-rampas-mobil-pengantar-orang-sakit-hingga-bikin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke