Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Road Blocker, Alat yang Berfungsi Mencegah Aksi Balap Motor

KOMPAS.com - Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat masih kerap terjadi di jalanan Kota Solo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku balap liar kerap memanfaatkan Jalan Adi Sucipto, Jalan Ahamad Yani, dan Jalan Slamet Riyadi.

Sebagai salah satu langkah antisipasinya, pihak Kepolisiaan Solo melakukan pengujian alat road blocker.

Adapun alat tersebut juga digunakan untuk menghentikan aksi pelaku kejahatan yang melarikan diri.

"Berfungsi untuk menghentikan secara paksa bagi pelaku kejahatan yang sudah diketahui untuk menyerah malah melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor. Termasuk pelanggaran lalu lintas, seperti balap liar," ujar Sutoyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat, (23/4/2021).

Menurut Sutoyo, penggunaan road blocker ini akan dilakukan secara selektif dan cermat.

Sebab penggunaan alat penghalau ini diharapkan bermanfaat guna melindungi masyarakat dan pengendara lalu lintas yang berkendara dengan kecepatan tinggi. 

Bentuk road blocker 

Terkait road blocker, Sutoyo menjelaskan bahwa bentuk alat ini menyerupai ranjau pakau besi.

"Untuk bentuk road blocker yang kita punya adalah sejenis ranjau paku," ujar Sutoyo.

"Fungsinya memperlambat pelaku kejahatan yang melarikan diri menggunakan kendaraan. Cara kerjanya alat ini meledakkan ban kendaraan pelaku saat menginjak alat ini," lanjut dia.

Saat pebalap motor menginjak road blocker, maka otomatis ban motornya akan gembos.

Dilansir dari KompasTV, (22/4/2021), jajaran Polresta Solo, telah berlatih menggunakan alat road blocker tersebut.

Pelatihan dilakukan di halaman Mapolresta Solo pada Selasa (20/4/2021).

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa alat road blocker ini sudah tersedia di semua wilayah.

"Untuk Solo sendiri, Polresta dan Polsek sudah punya alat road blocker," ujar Sutoyo.

Harapannya, dengan berbekal pemahaman bentuk dan fungsi road blocker, maka pebalap liar dapat berkurang dan tidak melakukan aksi balap liar lagi.

Sanksi pelaku balap liar

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menyampaikan, pelaku pebalap liar dapat dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP.

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh ribu rupiah, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu," bunyi pasal tersebut. 

Adhyt mengatakan, perilaku balap liar dinilai sudah sangat membahayakan terutama bagi pengendara jalan lain.

Oleh karena itu, polisi juga akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi balap liar terutama yang marak pada bulan Ramadhan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/23/200000165/mengenal-road-blocker-alat-yang-berfungsi-mencegah-aksi-balap-motor

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke