Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramadhan Kedua di Masa Pandemi dan Alasan Mematuhi Larangan

Selasa (13/4/2021), kita memasuki bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh menuju bulan Syawal saat Idul Fitri dirayakan. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

Seperti tahun lalu, kita menjalani puasa dalam situasi yang tidak biasa. Pandemi membuat sejumlah hal yang umum dilakukan selama puasa tidak bisa dilakukan.

Namun, tahun ini situasi agak berbeda. Meskipun kita semua belum keluar dari situasi pandemi karena Covid-19, sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan. Tentu saja, syaratnya tetap sama yaitu penerapan disiplin protokol kesehatan.

Untuk tarawih pertama misalnya. Jika tahun lalu dilarang dan ditiadakan, tahun ini tarawih dimungkinkan. Masjid Istiqlal misalnya, dibuka untuk tarawih pertama dengan persyaratan yang ketat. 

Penghitungan kapasitas maskimal ini akan jadi acuan untuk pelarangan jika kapasitas sudah terpenuhi.

Selama Ramadhan, tidak ada sahur dan buka bersama karena situasi Covid-19. Masjid Istiqlal hanya digunakan untuk shalat lima waktu dan tarawih. Setelah pukul 20.00, masjid akan dikosongkan untuk disterilkan dengan cairan disinfektan.

Kabar baik tentu saja jika dibandingkan apa yang kita alami saat Ramadhan tahun lalu. Meskipun dengan banyak aturan, pembatasan dan penerapan disiplin akan protokol kesehatan, perlahan-lahan kita bisa menjalankan kembali sejumlah aktivitas seperti sebelum pandemi.

Bersyukurlah kamu yang disiplin dengan protokol kesehatan dan membuat daerah atau kawasan atau wilayahmu tetap masuk kategori zona hijau.

Sejumlah pelonggaran aturan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan diperbolahkan di wilayah zona hijau. Aturan tarawih di masjid yang sebelumnya tidak diperbolehkan sama sekali misalnya.

Namun, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye, pelonggaran aturan tidak diberikan. Larangan tarawih di masjid di zona merah dan oranye tetap diberlakukan untuk pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19.  

Untuk mengetahui status wilayah masuk zona hijau, kuning, oranye atau merah sebagai dasar aktivitas harian, silakan cek link ini. Secara periodik, pembaruan status zona wilayah di seluruh Indonesia dilakukan.

Penetapan status wilayah bisa kita perkirakan sendiri dengan sejumlah indikator yang digunakan yaitu epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Kamu bisa baca acuan indikator itu untuk mengetahui status zona wilayah dan mengukur tingkat kewaspadaan ketika hendak beraktivitas.

Jika tahun lalu tidak dimungkinkan restoran atau rumah makan buka dan dine-in, tahun ini pelonggaran dilakukan dengan kapasitas dibatasi hanya separuhnya.

Di Jakarta misalnya, jam operasional restoran dan rumah makan dengan dine-in selama Ramadhan bahkan diperpanjang hingga pukul 22.30. Saat sahur antara pukul 02.00-04.30, aktivitas yang sama juga diperbolehkan.

Namun, untuk restoran dan rumah makan di dalam pusat perbelanjaan atau mall tetap dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 bersamaan dengan waktu operasional semua tenant yang ada di dalamnya.

Pelonggaran aturan dengan mempertimbankan status wilayah apakah hijau apakah merah dan penerapan disiplin protokol kesehatan ini melegakan.

Di tengah kelegaan dan berangsur normalnya aktivitas, kita patut memuji kedisiplinan warga akan protokol kesehatan.

Ada beberapa yang teledor tentu saja. Menggembirakannya, sesama warga dan petugas ikut mengingatkan keteledoran itu. Saya menjumpai hal ini saat menggunakan commuter line menuju kantor.

Terkait sejumlah perubahan baik selama Ramadhan, ada satu yang masih mengganjal dan belum lega diterima. Hal yang mengganjal itu adalah soal larangan mudik untuk perayaan Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.

Atas larangan itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operasi semua moda transportasi untuk peniadaan kegiatan mudik atau perjalanan jauh ke kampung halaman.

Larangan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 mengatur pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengecualian ini membuka celah dan bisa jadi bahan perbantahan tidak berkesudahan soal perlakuan adil atau tidak adil.

Bagaimana meminimalkan celah perdebatan itu? Contoh dan teladan akan menentukan.

Bagi mereka yang mendapat pengecualian dan mayoritas adalah pejabat dengan status pelayan masyarakat, jangan lantas mentang-mentang.

Pertimbangkan perasaan warga yang dua tahun ini dilarang mudik ke kampung halaman dan berusaha patuh menerapkan demi kesehatan dan kebaikan. 

Satunya kata dan perbuatan para pembuat aturan akan jadi ingatan warga untuk mempertimbangkan tetap akan patuh atau membangkang di masa datang.

Salam teladan,

Wisnu Nugroho 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/13/085120165/ramadhan-kedua-di-masa-pandemi-dan-alasan-mematuhi-larangan

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke