Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

KOMPAS.com - Bulan puasa di depan mata. Sama seperti tahun lalu, Ramadhan kali ini masih berada dalam situasi pandemi virus corona.

Bedanya, pemerintah kini mulai mengizinkan digelarnya sejumlah ibadah di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Praktik pelaksanan ibadah tersebut dibatasi hanya untuk 50 persen dari kapasitas.

Seiring dengan itu, pemerintah juga terus menggalakkan upaya vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelomok.

Meski demikian, banyak orang bertanya-tanya: "Apakah vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa?".

Fatwa Mufti Arab Saudi

Sama halnya dengan Indonesia, Arab Saudi saat ini juga tengah mengebut upaya vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan penduduk di Kerajaan sejauh ini.

Untuk menjawab keraguan umat Islam, Mufti Besar Arab Sasudi Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh, dikutip dari Arab News.

"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," sambungnya.

Al-Azhar

Senada dengan Arab Saudi, Pusat Fatwa (Dar al-Ifta) al-Azhar, Kairo, Mesir juga mengonfirmasi bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa, dikutip dari Gulf News.

Disebutkan bahwa vaksin bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman.

Selain itu, suntikan vaksin juga tidak dilakukan melalui rongga tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga.

Pernyataan Pusat Fatwa Al Azhar muncul setelah pemerintah mengumumkan akan melanjutkan kampanye vaksinasi di bulan Ramadhan.

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.

Selain itu, ada tiga rekomendasi dari MUI soal vaksinasi Covid-19: 

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/12/145500665/apakah-vaksinasi-covid-19-membatalkan-puasa-ini-fatwa-mufti-arab-saudi-dan

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke